Pelayanan publik dapat diartikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh sesorang atau sekelompok orang atau institusi tertentu untuk membantu memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Miftaf,Toha:1991). Sedangkan untuk membedakan antara pelayanan masyarakat yaitu aktifitas memberi kemudahan jasa kepada masyarakat. Sedangkan pelayanan umum yaitu pelayanan yang diberikan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektifitas, dan penghematan dengan melayani kepentingan umum dengan bergerak dibidang produksi atau distribusi yang bergerak dibidang jasa – jasa vital. (Handayaningrat :1988)
Jika dilihat dari segi dimensi-dimensi pelayanan pelayanan publik dapat dibagi dalam beberapa jenis, (Frederickson :1988) kalau dikaitkan dengan perspektif keadilan, maka bisa di bagi menjadi tiga aspek, antara lain :
1. Pelayanan yang sama bagi semua. Tidak ada diskriminasi pelayanan bagi yang memiliki jabatan tertentu atau pemberi uang suap.
2. Pelayanan yang proporsional bagi semua, artinya memberi proporsi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Pelayanan yang tidak sama bagi individu-individu bersesuaian dengan perbedaan yang relevan.
Sedangkan berdasarkan jenisnya, pelayanan publik di Indonesia menurut Kepmen PAN No.63 Tahun 2003 merincinya menjadi tiga jenis pelayanan publik, yaitu (Abteenar :2006 ):
1. Pelayanan administratif, seperti sertifikat tanah, KTP, KSK dan sebagainya.
2. Pelayanan barang, seperti telepon, air, listrik dan sebagainya.
3. Pelayanan jasa , seperti pelayanan rumah sakit, pos dan sebagainya.
Jenis pelayanan publik diatas, bisa lagi di bedakan menjadi dua, yaitu :
1. Pelayanan publik yang dimonopoli pemerintah seperti pelayanan adminstratif dan beberapa pelayanan barang. Untuk monopoli, harapannya pemerintah benar-benar memperhatikan dan mengawasi dengan sebaik-baiknya agar kualitas layanan terjaga, karena tanpa kompetitor, kecenderungannya bisa berakibat pada otoritarianisme, yaitu sistem ’pembeli melayani penjual’.
2. Pelayanan publik yang berkompetisi dengan swasta seperti beberapa pelayanan barang dan pelayanan jasa. Dengan adanya kompetitor, maka kualitas layanan akan lebih dinamis dan lebih profesional.
Jika dilihat dari segi dimensi-dimensi pelayanan pelayanan publik dapat dibagi dalam beberapa jenis, (Frederickson :1988) kalau dikaitkan dengan perspektif keadilan, maka bisa di bagi menjadi tiga aspek, antara lain :
1. Pelayanan yang sama bagi semua. Tidak ada diskriminasi pelayanan bagi yang memiliki jabatan tertentu atau pemberi uang suap.
2. Pelayanan yang proporsional bagi semua, artinya memberi proporsi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Pelayanan yang tidak sama bagi individu-individu bersesuaian dengan perbedaan yang relevan.
Sedangkan berdasarkan jenisnya, pelayanan publik di Indonesia menurut Kepmen PAN No.63 Tahun 2003 merincinya menjadi tiga jenis pelayanan publik, yaitu (Abteenar :2006 ):
1. Pelayanan administratif, seperti sertifikat tanah, KTP, KSK dan sebagainya.
2. Pelayanan barang, seperti telepon, air, listrik dan sebagainya.
3. Pelayanan jasa , seperti pelayanan rumah sakit, pos dan sebagainya.
Jenis pelayanan publik diatas, bisa lagi di bedakan menjadi dua, yaitu :
1. Pelayanan publik yang dimonopoli pemerintah seperti pelayanan adminstratif dan beberapa pelayanan barang. Untuk monopoli, harapannya pemerintah benar-benar memperhatikan dan mengawasi dengan sebaik-baiknya agar kualitas layanan terjaga, karena tanpa kompetitor, kecenderungannya bisa berakibat pada otoritarianisme, yaitu sistem ’pembeli melayani penjual’.
2. Pelayanan publik yang berkompetisi dengan swasta seperti beberapa pelayanan barang dan pelayanan jasa. Dengan adanya kompetitor, maka kualitas layanan akan lebih dinamis dan lebih profesional.
0 komentar:
Posting Komentar